Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Contoh Kasus penyimpangan Hak Cipta - Etika Profesi

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis (ismail saleh). HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta. HAKI terbagi ke dalam dua kategori yaitu: 1.     Hak Cipta 2.  

Postingan Terbaru

Kode Etik di Bidang Teknik Industri (Etika Profesi)