Contoh Kasus penyimpangan Hak Cipta - Etika Profesi

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis (ismail saleh). HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta. HAKI terbagi ke dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta
2.    Hak Kekeyaan Industri, yang meliputi:
a.    Hak Paten
b.    Hak Merek
c.    Hak Desain Industri
d.   Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.    Hak Rahasia dagang
f.     Hak Dedikasi
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai salah satu kategori dari HAKI yaitu hak cipta. Berikut adalah penjabarannya.

Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, maksudnya adalah hak milik yang objeknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Berikut saya lampirkan contoh kasus penyimpangan dari Hak Cipta:

Contoh Kasus Penyimpangan Hak Cipta
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 milyar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Dampak dari kasus penyimpangan hak cipta
Dampak dari penyimpangan ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat, mulai dari rumah karaoke yang namanya mulai buruk dimata konsumen karena pernah terlibat kasus pelanggaran hak cipta, kemudian pemegang saham terbesar yaitu inul harus terancam dihukum penjara selama 7 tahun dan denda 5 milyar karena menggunakan lagu tanpa izin pemiliknya. Menurut saya, pihak dari rumah karaoke Inul Vizta harus lebih berhati-hati dalam meminta izin kepada setiap pencipta lagu yang akan di pakai dalam rumah karaokenya, karena hal ini akan berdampak besar bagi bisnisnya. Kemudian masalah pembayaran royalti harus lebih diperhatikan karena hal tersebut sudah tertera di peraturan perundang-undangan. Sebelum outlet tersebut digunakan, pastikan lagu, videoklip serta pencipta tertera dilayar yang akan ditampilkan sesuai dengan yang asli.

Sumber:

Komentar

Postingan Populer