Hukum Industri (Hak Cipta I)
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Hak Cipta, tetapi sebelumnya
saya akan membahas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Mengapa
demikian? Karena Hak cipta merupakan salah satu kategori dari HAKI. Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan
hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan
hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis (ismail
saleh).
HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai
manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan
hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan
mencipta.
Sejarah
Hak Cipta
Konsep
hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright
dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright
ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak . Sebelum penemuan mesin ini
oleh Gutenberg , proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan
memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya
aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang,
yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat
disalin.
Awalnya,
hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya
cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada
tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright ,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Hak
Cipta
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda
immateriil , yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang
objeknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Dasar
hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak-hak
yang tercakup dalam hak cipta
1.
Hak eksklusif
Hak Eksklusif disini
mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan
pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi
kegiatan tersebut bersifat komersil.
Hak-hak eksklusif yang
tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan
atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat
pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi
, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2.
Hak ekonomi dan hak moral
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak
dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan[2]. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Hal-hal
yang dilindungi dalam hak cipta
1. Buku, program, dan
semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik
dengan atau tanpa seks
5. Drama atau drama
musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
6. Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni klagrafi, seni pahat
dll.
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni batik
10. Sinema tografi
11. Ciptaan hasil
pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Sanksi
bagi Pelanggar Hak Cipta :
1. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu
juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2. Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tanggapan
Hak cipta adalah hak yang
diberikan kepada pencipta terhadap ciptaannya. Hak tersebut diberikan agar
pencipta dapat dengan bebas mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan
demikian, maka orang lain dilarang melaksanakan hak cipta seperti membuat
salinan, menjual hasil salinan, serta
menampilkan atau memamerkan ciptaan tersebut
di depan umum, tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Bagi yang melanggar
hak cipta tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana maupun denda yang
telah tertera di peraturan perundang-undangan.
Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Komentar
Posting Komentar