Hukum Industri - Hak Merk (Tugas I)
- Apa Itu Merek?
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud. Tak heran jika merek menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk atau jasa. Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya.
- Apa Itu Hak Merek?
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan atau atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Satu hal yang perlu dipahami adalah Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan barang atau jasa, dan dapat berupa gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo atau gambar kelinci pada logo. Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa yang sama dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Selain itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis. Biasanya penentuan apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah negara atau Indikasi geografis yang sudah dikenal. misalnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis. Demikian pula untuk keju dan olahan susu, atau untuk minuman beralkohol. Di samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
- Yang Berhak Mendaftarkan Merek
Satu konsep yang harus dipahami dalam sistem perlindungan merek - khususnya yang berlaku di Indonesia - adalah bahwa sejatinya istilah yang tepat bukanlah "pemilik merek", melainkan "pemilik atau pemegang hak atas merek terdaftar", karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI. Suatu merek bebas dipergunakan - bukan dimiliki - oleh siapa saja, sampai ada orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran.
Prinsip yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun - baik perorangan maupun badan hukum - yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang atau jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut. Ini didukung pula dengan adanya pernyataan tertulis yang harus dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek dan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan, di mana isinya menyatakan bahwa benar dirinya adalah pemilik hak atas merek tersebut, dan untuk itu berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.
Klaim ini tidak berlaku mutlak karena bisa ditentang melalui gugatan pembatalan merek jika dapat dibuktikan bahwa merek tersebut seharusnya tidak didaftar - termasuk karena itikad tidak baik, atau pendaftarannya semestinya ditolak. Gugatan penghapusan merek juga bisa diajukan manakala si pemegang hak merek tidak mempergunakan merek tersebut pada perdagangan barang atau jasa sebagaimana terdaftar selama tiga tahun berturut-turut, sehingga merek tersebut bisa kembali bebas dipakai oleh siapa saja.
- Tatacara dan Prosedur untuk memperoleh Hak Merek
Sebelum mengajukan permohonan merek, sangat disarankan agar calon pemohon terlebih dahulu melaksanakan penelusuran ( ) pada database merek DJHKI, untuk memperoleh gambaran apakah sudah ada merek yang terdaftar atau lebih dahulu diproses pendaftarannya milik pihak lain, yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, dengan merek milik calon pemohon.
Jika dari hasil penelusuran diyakini bahwa resiko merek akan tertolak oleh merek yang lebih dahulu didaftar milik pihak lain tidak terlalu mengkhawatirkan, maka pemohon disarankan untuk segera mengajukan pendaftaran merek yang dimaksud. Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
- Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap empat, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
- Kelas dan jenis barang atau jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang atau jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
- Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap 10 jenis barang;
- Contoh etiket merek sebanyak 20 lembar;
- Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang atau jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi KTP atau Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Paling lambat 30 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan memasuki tahap Pemeriksaan Substantif yang akan berlangsung dalam waktu selama-lamanya 9 bulan. Dalam tahapan ini Pemeriksa Merek ini akan memeriksa merek yang didaftar terkait hal-hal yang dapat mengakibatkan merek tidak dapat didaftar ataupun pendaftaran harus ditolak. Jika Pemeriksa menemui hal-hal yang memberatkan dalam tahapan ini, DJHKI akan menyurati Pemohon atau Kuasanya dan memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Pada akhir masa Pemeriksaan Substantif, Pemeriksa akan memutuskan apakah merek yang diajukan disetujui untuk didaftar atau ditolak. Dalam waktu 10 hari dari sejak disetujui untuk didaftar, merek tersebut akan diumumkan di Berita Resmi Merek. Masa Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan, di mana selama masa tersebut anggota masyarakat dapat mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak pendaftarannya. Untuk menanggapi keberatan yang masuk, pemohon dapat mengajukan sanggahan, dan baik keberatan maupun sanggahan akan dijadikan bahan bagi DJHKI untuk melakukan pemeriksaan ulang, yang akan berlangsung selama 2 bulan setelah masa pengumuman berakhir. Jika masa pengumuman berakhir tanpa keberatan, ataupun keberatan ternyata tidak diterima oleh DJHKI, maka merek akan segera didaftar dalam Daftar Umum Merek dan DJHKI akan segera menerbitkan Sertifikat Hak Merek.
- Waktu dan Biaya
Satu permohonan dari mulai penerimaan hingga pendaftaran merek bisa memakan waktu sekitar 12 bulan. Sebagai ilustrasi, jika seseorang mengajukan permohonan paten dan memperoleh Tanggal Penerimaan 1 Oktober 2014, maka permohonan tersebut baru akan memasuki tahap pemeriksaan substantif pada 1 Nopember 2014 hingga paling lambat 1 Agustus 2015. Jika merek disetujui untuk didaftar, pada tanggal 10 Agustus 2015 merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek hingga 10 November 2015, dan jika tidak ada keberatan maka setelah tanggal tersebut DJHKI akan segera menerbitkan Sertifikat Merek.
Namun pada prakteknya hingga saat ini tumpukan jumlah permohonan merek yang masuk ke DJHKI, yang mencapai puluhan ribu permohonan per tahun, membuat DJHKI masih kesulitan memenuhi jangka waktu tersebut. Secara umum, biasanya satu permohonan saat ini akan memakan waktu antara 18-24 bulan sampai terbitnya Sertifikat. Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang menggunakan merek tanpa ijin selama Sertifikat Merek belum terbit, namun Merek didaftar Pemegang Hak Merek dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran merek yang dilakukan sebelum pendaftaran. Dalam ilustrasi di atas, jika ada pihak lain yang menggunakan merek tanpa ijin sejak 1 Januari 2015 hingga setelah merek didaftar, maka Pemegang Hak Merek bisa menuntut ganti rugi yang dihitung sejak 1 Januari 2015.
Komponen Biaya Permohonan Paten adalah Biaya Permohonan sebesar Rp. 1.000.000,00 setiap satu merek di satu kelas dengan 10 jenis barang atau jasa. Setiap kelipatan 10 jenis barang atau jasa akan dikenai biaya Rp. 1.000.000,00 per permohonan. Tentunya komponen biaya ini belum termasuk biaya jasa profesional apabila permohonan diajukan melalui Konsultan HKI Terdaftar.
- Perpanjangan Merek
Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal Penerimaan. Jika tanggal penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2014, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2024. Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak setahun sebelum berakhirnya masa perlindungan merek.
Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejak 1 Oktober 2023. Syarat mengajukan permohonan perpanjangan merek, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan merek yang dibuat rangkap empat, diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya;
- Membayar biaya perpanjangan sebesar Rp. 2.000.000,00;
- Fotokopi Sertiifikat Merek yang akan diperpanjang;
- Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan merek tersebut dan tetap akan menggunakan merek yang diperpanjang dalam perdagangan barang atau jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
- Fotokopi KTP atau Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
- Tanggapan
Suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar. Dengan demikian urgensi pendaftaran merek bisa dikatakan tidak setinggi pendaftaran paten dari sisi. Merek juga menganut prinsip , sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang atau jasa yang ia perdagangkan bisa mengakibatkan keduluan oleh orang lain yang mendaftarkan merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu dari orang lain.
Pendaftaran merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang atau jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.
- Sumber:
www.hki.co.id atau merek.html
Komentar
Posting Komentar