Contoh Kasus penyimpangan Hak Cipta - Etika Profesi
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak
atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah
pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau
penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi
mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis (ismail saleh). HAKI adalah hak yang
berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.
Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang
telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya
pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi
karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong
kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa
perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta. HAKI terbagi ke dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekeyaan
Industri, yang meliputi:
a.
Hak Paten
b.
Hak Merek
c.
Hak Desain Industri
d.
Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
e.
Hak Rahasia dagang
f.
Hak Dedikasi
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai salah satu kategori dari HAKI yaitu hak cipta. Berikut adalah penjabarannya.
Hak Cipta
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda
immateriil, maksudnya
adalah hak milik yang objeknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak
bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di
hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Berikut saya lampirkan contoh kasus penyimpangan dari Hak
Cipta:
Contoh Kasus Penyimpangan Hak Cipta
Metrotvnews.com,
Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi
(karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
"Berkas
PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua,"
ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri,
Selasa (17/3/2015).
Nagaswara
menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu
tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
Direktur
Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta,
saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Inul
Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72,
Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang
saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas
kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya,
ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar
Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang
saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar
mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis
nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa
izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada
2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak
pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI
dan Inul sepakat berdamai.
Pada
Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap
menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp5 milyar
karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Dampak dari kasus penyimpangan hak cipta
Dampak
dari penyimpangan ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat, mulai dari rumah
karaoke yang namanya mulai buruk dimata konsumen karena pernah terlibat kasus pelanggaran
hak cipta, kemudian pemegang saham terbesar yaitu inul harus terancam dihukum
penjara selama 7 tahun dan denda 5 milyar karena menggunakan lagu tanpa izin
pemiliknya. Menurut saya, pihak dari rumah karaoke Inul Vizta harus lebih
berhati-hati dalam meminta izin kepada setiap pencipta lagu yang akan di pakai
dalam rumah karaokenya, karena hal ini akan berdampak besar bagi bisnisnya.
Kemudian masalah pembayaran royalti harus lebih diperhatikan karena hal
tersebut sudah tertera di peraturan perundang-undangan. Sebelum outlet tersebut
digunakan, pastikan lagu, videoklip serta pencipta tertera dilayar yang akan
ditampilkan sesuai dengan yang asli.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar