Paper Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Hal yang paling mendasar dari hak asasi
manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh
kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya. Sejak berabad-abad yang lalu manusia telah
mencatat
hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga
melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang
sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang
tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia
dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Kenyataan
yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi
“suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus
merendahkan martabat manusia. Pembuatan
paper ini bertujuan untuk memperjuangkan apa saja hak-hak asasi yang harus
didapatkan.
1.2 Rumusan
Masalah
Apa yang dimaksud dengan hak asasi
manusia?
Apa
saja jenis-jenis hak asasi manusia?
Bagaimana
sifat hak asasi manusia?
Bagaimana
sejarah internasional hak asasi manusia?
Bagaimana
sejarah nasional hak asasi manusia?
Apa
ciri khusus hak asasi manusia?
1.3 Tujuan
- Agar kita mengetahui makna dari hak asasi manusia itu sendiri sehingga mampu mengaplikasikanya didalam kehidupan sehari-hari.
- Agar kita menghargai keberadaan hak asasi manusia sehingga mampu menciptakan suasana yang harmonis ditengah lingkungan karena adanya sikap saling menghargai antar umat manusia.
- Penting bagi kita mengetahui Latar belakang munculnya hak asasi manusia serta bagaimana perkembanganya saat ini. Karena belakangan ini banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sehingga kita mampu mencari solusi bersama dalam pemecahan masalah hak asasi manusia ini.
- Agar mengetahui peranan HAM
1.4
Metode penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam pembuatan paper ini
menggunakan metode litelatur dari berbagai sumber-sumber yang tertera dalam
daftar pustaka.
2. Konsep
Teori
2.1 Pengertian ham
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Hak
asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan
Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai
kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak
ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau
dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkan
suatu pendekatan tehadap Hak Asasi Manusia yang sarat nilai dan berorientasi
pada kebijakan,berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat
manusia.Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran
nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Disini nilai penting yang
dapat kita ambil bahwa Hak Asasi Manusia berfungsi untuk melindungi jati diri
seseorang serta menghargai keberadaan setiap insan manusia yang lahir dibumi
ini. Pentingnya
bagi setiap individu untuk mempunyai sikap toleransi terhadap setiap Hak Asasi
yang dimiliki sesamanya dengan adanya sikap saling menghargai maka memperkecil
terjadinya suatu konflik,peperangan,kesalahpahaman antar individu sehingga
susana yang harmonis antar individu dapat tercipta.
Hal
ini menjadi harapan setiap manusia yang lahir didunia ini untuk hidup bahagia
dan diakui satu sama lain. Pada hakikatnya Hak
Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak
persamaan dan hak kebebasan. Kedua hak inilah yang menjadi patokan bermunculan
hak-hak lainya karena menjadi kebutuhan primer setiap individu untuk dianggap
sama dengan individu lainya dan setiap manusia membutuhkan kebebasan untuk
bergerak serta mngekpresikan jati dirinya.
2.2 Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Selanjutnya
kita akan mempelajari berbagai jenis pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada
didunia meliputi:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Keenam Hak Asasi Manusia tersebut telah ditandatangani
oleh lima belas besar Dewan Anggota Eropa di Roma, pada
tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang
diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948.Menurut Myres Mc Dougal, yang
mengembangkan suatu pendekatan tehadap Hak Asasi Manusia yang sarat nilai dan
berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap
martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi
manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya.
Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh
tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti
rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan,
kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini
bersama-sama mendukung dan disahkan oleh nilai luhur martabat manusia. Artinya Hak Asasi Manusia
itu muncul karena adanya segelintir factor-faktor yang mengharuskan Hak Asasi
Manusia itu harus diterapkan didunia karena adanya akulturasi dan asimilasi
yang diambil dari luar dan saling berhubungan satu sama lain didunia
internasional antara nila-nilai positif mengenai adanya pengakuan terhadap hak
setiap individu. Faktor-faktor itu meliputi:
Kebutuhan-kebutuhan social yang artinya manusia saling membutuhkan
satu sama lain dan tidak mampu hidup sendiri sebagai seorang individu oleh
sebab itu manusia akan selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, Saling
berkerjasama dan saling melengkapi satu sama lain.Untuk menciptakan kerjasama
yang baik dan harmonis dibutukan suatu sikap untuk saling menghargai antar
individu. Disinilah muncul penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia secara alami
terlaksana didalam kehidupan yang nyata.
Selanjutnya seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan,
kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Saling
bermunculan keatas permukaan dalam penerapanya karena seluruh factor tersebut
saling berkoheresi satu sama lain terbentuk akibat adanya pengakuan akan Hak
Asasi Manusia. Hak asasi manusia memiliki sifat
mendasar dan umum artinya bahwa hak ini
dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa,
ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
2.3 Sejarah
Internasional Hak asasi Manusia
Ada banyak sejarah yang melatar belakangi
munculnya HAM dipermukaan bumi yaitu:
1. Umumnya para pakar Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Disinilah dokrin raja tidak di ikuti
oleh rakyatnya bahkan rakyat pada saat itu mulai mempraktekan peranan “Hak
Asasi” mereka. Mereka menuntut hak nya apabila raja melanggar kebijakan yang
dibuatnya maka raja harus mendapat hukuman yang seadil-adilnya serta harus
bertanggungjawab terhadap parlemen.Lahirnya Magna Charta ini memperkuat
lahirnya suatu hak yang perlu dipertahankan yaitu “Hak Asasi Manusia” dan
diperkuat lagi dengan munculnya asas persamaan yang dikenal dengan:
2.
Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689 yang
intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium
ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Semua pejuang
pada masa itu mati-matian memperjuangkan haknya karena mereka beranggapan bahwa
hak yang paling dasar adalah hak untuk dianggap sama dimata dunia dan ini
merupakan hak yang paling primer selanjutnya akan muncul yang dinamakan hak
kebebasan hak ini muncul bersamaan dengan hak persamaan dan kedua hak ini
merupakan patokan dari bermunculan hak-hak yang ada.
3. Selanjutnya muncul teori Roesseau (tentang contract
social/perjanjian masyarakat). Motesquieu dengan Trias Politikanya yang
mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah terjadinya tirani(kekuasaan yg digunakan
sewenang-wenang), John Locke di Inggris dan
Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang
dicanangkannya.
4. Di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih
rinci mengenai Hak Asasi Manusia. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah
lahir, ia harus dibelenggu.
5. Di Perancis perkembangan HAM semakin pesat ditandai pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci
lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan
hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak,
meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang
asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
2.4 Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi
HAM secara sah dan resmi dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal 10 Desember 1948, setelah pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa
kemerdekaan seluruh umuat dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia karena
manusia telah terlepas dari malapetaka kekejaman dan keaiban
yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar
negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa
dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.
Makna
ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak
terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan
nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan
makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu
harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing
negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun
hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaksud
dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku
bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Munculnya
Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan
manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan
pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi
Manusia.
Serta
adanya peraturan hukum yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan yang meresahkan
hidup orang banyak dan pengakuan terhadap adanya HAM ini diterima oleh seluruh
negara secara internasional. Termasuk para anggota PBB didalamnya mengakui
serta mematuhi universalitas HAM itu sendiri.
Sesuai
dengan Deklarasi HAM bahwa HAM itu sendiri merupakan sebuah standar nilai
kemanusiaan setiap individu yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan
latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka
bumi ini. Termasuk kita pun masyarakat awam harus mengakui pentingnya
keberadaan HAM itu sendiri karena HAM memang benar adanya dan sudah sepatutnya
sikap manusia untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Pengakuan
HAM mampu membawa peradaban manusia kearah yang lebih baik dan berusaha
menciptakan kehidupan yang harmonis antar sesama manusia, bangsa, dan antar
negara. Ini menjadi pengharapan setiap individu yang lahir didunia untuk
mendapatkan jaminan hidup, bersuara, kebebasan, dan rasa aman.
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,
social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah
hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
Kesimpulan
Setiap
manusia selalu menginginkan terciptanya suasana yang aman, tentram dan tertata
rapih dalam kehidupannya.Bagaimana agar semua cita-cita tersebut terlaksana
maka dibentuklah suatu pandangan yang abstrak mengenai penghargaan terhadap
jati diri setiap individu yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Tujuannnya
untuk melindungi setiap hak-hak individu yang lahir didunia ini terhadap
keberadaannya dan juga untuk dianggap sama dimata dunia.Munculnya Hak Asasi
Manusia tersebut membawa dampak positif dalam peradaban dunia karena mampu
membatasi suatu tindakan yang keji dan sewenang-wenang yang dilakukan manusia
terhadap sesamanya.Meskipun masih banyak beberapa pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi baik dikalangan Nasional maupun Internasional.
Untuk
itu perlu ada penegakan hukum yang tegas dari kalangan pemerintah dan juga
dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap
pelanggar HAM itu sendiri agar mendapat hukuman yan setimpal dengan
perbuatannya. Sehingga tidak ada lagi individu-individu yang terenggut HAM nya
oleh kaum tirani(orang yang menggunakan kekuasaan secara sewenag-wenang).
Saran dan Kritik
Pemberlakuan hukum seadil-adilnya bagi para pelanggar HAM secara tegas agar
tidak mengulangi perbuatan keji nya seperti membunuh, menganiaya, melukai,
dll.Terhadap sesama umat manusia dengan begitu para pelanggar HAM akan jera dan
menyadari akan perbuatanya yang telah melanggar hukum maupun ajaran agama.
Disini peranan masyarakat sangat dibutuhkan untuk segera melapor apabila
melihat suatu tindakan yang tidak terpuji ataupun pelanggaran terhadap HAM
kepada pihak yang berwajib agar kasus-kasus seperti itu dapat cepat ditanagani
oleh aparat berwajib sehingga mencegah timbulnya korban-korban berjatuhan oleh
para pelaku tirani.
Selain itu setiap masyarakat harus mampu mengembangkan sikap saling menghargai
HAM antar individu yang dapat mencegah timbulnya perpecahan dan peperangan yang
terjadi karena keegoisan semata. Dengan demikian lahirlah kehidupan aman,
tentram, dan damai yang kita dambakan selama ini demi kemajuan bangsa, negara,
serta para calon generasi penerus bangsa.
Komentar
Posting Komentar