hukum industri - hak paten - tugas I
Baiklah pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hak paten,
dimana hak paten tersebut merupakan bagian dari hak kekayaan perindustrian. Hak
kekayaan perindustrian adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.
·
Sejarah Paten
Akar
sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang
bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14.
Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka
yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan
perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk
dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut
diberi dalam bentuk Surat Paten.
Tujuannya
adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru,
agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai seluk-beluk dan cara
penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan demikian, tujuan pemberian paten
tersebut pada awalnya memang bukan pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi
lebih pada rangsangan untuk pendirian industri baru dan pengalihan teknologi. Dilihat dari
sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia. Sampai tahun 1945
tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah
kemerdekaan, pemberian paten tidaklah sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baru pada tahun 70-an dengan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh
kesadaran baru di kalangan pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan
peraturan di bidang HAKI
termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah karena semakin meningkatnya investasi yang
dilakukan oleh Negara-negara maju di Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, ada
hubungan yang sangat erat antara tersedianya perangkat peraturan di bidang HAKI dengan masuknya
investor asing ke sebuah negara. Jika perlindungan HAKI sangat baik yang
ditandai dengan tersedianya perangkat peraturan yang lengkap di bidang HAKI serta penegakan
hukum yang memuaskan, para investor pun akan tertarik untuk menanamkan modalnya
di Indonesia.
Di
Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pada tahun
1989. Undang-undang ini kemudian
mengalami perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada
tahun 2001, pemerintah kembali memperbaharui Undang-Undang Paten dengan
mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Tujuan diadakannya perubahan-perubahan
tersebut adalah untuk menyesuaikan perlindungan HaKI di Indonesia dengan
standar internasional yang terdapat dalam Perjanjian TRIP’s.
· Pengetian
Paten
Mengenai
pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001,
ialah :
“Paten
ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya”.
Berdasarkan
PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang
Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten,
yaitu :
1. Deskripsi
atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu
penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan
tersebut.
2. Abstraksi
adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari
pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
3. Klaim
adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu
dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan,
atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
4. Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah
seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
· Jenis-jenis
Paten
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan
paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau
pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah
paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan
hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten
produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut
literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1.
Paten yang Berdiri
Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak
bergantung pada paten lain.
2.
Paten yang Terkait
dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan antar paten dapat terjadi
jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang
lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu
dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan
lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
3.
Paten Tambahan (Patent
of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten
pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula
paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten
pelengkap.
4.
Paten Impor (Patent of
Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah
dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya
mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
· Subjek
dan Objek Paten
1. Subjek
paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.
2. Pasal
10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
a. Yang
berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
inventor yang bersangkutan
b.
Jika suatu invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
3. Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan:
Pemegang
paten tidak harus Inventor sebagai pemilik paten, melainkan bisa pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Objek paten itu sendiri adalah hasil penemuan inventor, yang diistilahkan
Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1. Sistem first to file yaitu memberikan hak paten
bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2. Sistem first to invent adalah sistem yang
memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai
persyaratan yang telah ditentukan.
· Tanggapan:
Hak paten merupakan hak khusus yang telah diberikan oleh pemerintah bagi
seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata “invensi” dalam
bidang teknologi yang, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk
menggunakannya sendiri atau atas ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada
orang lain.
inventor ialah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Sedangkan Invensi itu sendiri adalah istilah temuan dari inventor atau ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Dari
pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting paten, yakni bahwa paten adalah
hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Perbuatan-perbuatan yang
merupakan hak eksklusif pemegang hak paten adalah produksi (manufacturing),
penggunaan (using), penjualan (selling) barang yang dipatenkan, dan perbuatan
yang berkaitan dengan penjualan barang itu seperti mengimpor, dan menyimpan
(stocking).
· Sumber:
Bambang
Kesowo. 1995. Pengantar Umum Mengenai Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum
Gadjah Mada
Djumhana
dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan
Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra
Aditya Bakti
www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html?m=1
Komentar
Posting Komentar