hukum industri - hak paten - tugas II
Dewasa ini, banyak kasus
pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan
karena si “penjiplak” menginginkan produk
yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di
masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap
memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki
pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas
kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat
dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju
jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat
besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini saya akan memberi contoh kasus
mengenai hak paten yang berada di dalam negeri beserta analisis dan harapan
untuk kasus tersebut. Berikut adalah ulasannya:
- Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
1.
Artikel
Motor
Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan
masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat
elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kuasa
hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas
penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika
Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009
dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas
penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan
Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal
tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru
berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi
dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan
memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu
sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda
didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara
aslanya, yaitu India.
2.
Analisis:
Menurut
saya, Langkah yang diambil oleh Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor bajaj
merupakan hal yang salah, dikarenakan beliau terlalu memaksakan agar motor
bajaj tersebut dipantenkan. Padahal, pada kenyataannya sistem ini telah
dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Merasa belum puas pihak dari bajaj auto limited mengajukan
banding ke komisi banding paten dan bersikeras meminta
agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus
tersebut. Namun hasil putusan jauh dari yang diharapkan oleh
produsen motor bajaj tersebut, karena dalam putusannya
pada 27 Desember 2010 komisi banding
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut.
3.
Harapan
Semoga
kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri,
sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan. Dan untuk inventor yang memiliki penemuan baru
atau telah melakukan perbaikan sebaiknya lebih teliti lagi dan mencari tahu
terlebih dahulu apakah invensi tersebut telah dipatenkan oleh orang lain atau
belum. Dan menjauhkan dari niat untuk menjiplak serta mengakui karya orang lain
sebagai karya diri sendiri.
Sumber:
http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar