Paper Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan



1. Pendahuluan
1.1 Latar belakang

Hal yang paling mendasar dari hak asasi manusia adalah  bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya. Sejak berabad-abad yang lalu manusia telah  mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia.  Pembuatan paper ini bertujuan untuk memperjuangkan apa saja hak-hak asasi yang harus didapatkan.

1.2 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia?
Apa saja jenis-jenis hak asasi manusia?
Bagaimana sifat hak asasi manusia?
Bagaimana sejarah internasional hak asasi manusia?
Bagaimana sejarah nasional hak asasi manusia?
Apa ciri khusus hak asasi manusia?

1.3 Tujuan
  • Agar kita mengetahui makna dari hak asasi manusia itu sendiri sehingga mampu mengaplikasikanya didalam kehidupan sehari-hari.
  • Agar kita menghargai keberadaan hak asasi manusia sehingga mampu menciptakan suasana yang harmonis ditengah lingkungan karena adanya sikap saling menghargai antar umat manusia.
  • Penting bagi kita mengetahui Latar belakang munculnya hak asasi manusia serta bagaimana perkembanganya saat ini. Karena belakangan ini banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sehingga kita mampu mencari solusi bersama dalam pemecahan masalah hak asasi manusia ini.
  • Agar mengetahui peranan HAM
1.4 Metode penulisan
        Metode penulisan yang digunakan dalam pembuatan paper ini menggunakan metode litelatur dari berbagai sumber-sumber yang tertera dalam daftar pustaka.

2.  Konsep Teori
2.1 Pengertian ham
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkan suatu pendekatan tehadap Hak Asasi Manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan,berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia.Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya.
 Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Disini nilai penting yang dapat kita ambil bahwa Hak Asasi Manusia berfungsi untuk melindungi jati diri seseorang serta menghargai keberadaan setiap insan manusia yang lahir dibumi ini. Pentingnya bagi setiap individu untuk mempunyai sikap toleransi terhadap setiap Hak Asasi yang dimiliki sesamanya dengan adanya sikap saling menghargai maka memperkecil terjadinya suatu konflik,peperangan,kesalahpahaman antar individu sehingga susana yang harmonis antar individu dapat tercipta.
Hal ini menjadi harapan setiap manusia yang lahir didunia ini untuk hidup bahagia dan diakui satu sama lain. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Kedua hak inilah yang menjadi patokan bermunculan hak-hak lainya karena menjadi kebutuhan primer setiap individu untuk dianggap sama dengan individu lainya dan setiap manusia membutuhkan kebebasan untuk bergerak serta mngekpresikan jati dirinya.

2.2 Jenis-Jenis  Hak Asasi Manusia
Selanjutnya kita akan mempelajari berbagai jenis pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada didunia meliputi:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
           
Keenam Hak Asasi Manusia tersebut telah ditandatangani oleh lima belas besar Dewan Anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948.Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkan suatu pendekatan tehadap Hak Asasi Manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya.
Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh nilai luhur martabat manusia. Artinya Hak Asasi Manusia itu muncul karena adanya segelintir factor-faktor yang mengharuskan Hak Asasi Manusia itu harus diterapkan didunia karena adanya akulturasi dan asimilasi yang diambil dari luar dan saling berhubungan satu sama lain didunia internasional antara nila-nilai positif mengenai adanya pengakuan terhadap hak setiap individu. Faktor-faktor itu meliputi:
Kebutuhan-kebutuhan social yang artinya manusia saling membutuhkan satu sama lain dan tidak mampu hidup sendiri sebagai seorang individu oleh sebab itu manusia akan selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, Saling berkerjasama dan saling melengkapi satu sama lain.Untuk menciptakan kerjasama yang baik dan harmonis dibutukan suatu sikap untuk saling menghargai antar individu. Disinilah muncul penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia secara alami terlaksana didalam kehidupan yang nyata.
 Selanjutnya seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Saling bermunculan keatas permukaan dalam penerapanya karena seluruh factor tersebut saling berkoheresi satu sama lain terbentuk akibat adanya pengakuan akan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia memiliki sifat mendasar dan umum artinya  bahwa hak ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.

2.3 Sejarah Internasional Hak asasi Manusia
Ada banyak sejarah yang melatar belakangi munculnya HAM dipermukaan bumi yaitu:
1. Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Disinilah dokrin raja tidak di ikuti oleh rakyatnya bahkan rakyat pada saat itu mulai mempraktekan peranan “Hak Asasi” mereka. Mereka menuntut hak nya apabila raja melanggar kebijakan yang dibuatnya maka raja harus mendapat hukuman yang seadil-adilnya serta harus bertanggungjawab terhadap parlemen.Lahirnya Magna Charta ini memperkuat lahirnya suatu hak yang perlu dipertahankan yaitu “Hak Asasi Manusia” dan diperkuat lagi dengan munculnya asas persamaan yang dikenal dengan:
2. Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689 yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Semua pejuang pada masa itu mati-matian memperjuangkan haknya karena mereka beranggapan bahwa hak yang paling dasar adalah hak untuk dianggap sama dimata dunia dan ini merupakan hak yang paling primer selanjutnya akan muncul yang dinamakan hak kebebasan hak ini muncul bersamaan dengan hak persamaan dan kedua hak ini merupakan patokan dari bermunculan hak-hak yang ada.
3. Selanjutnya muncul teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat). Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah terjadinya tirani(kekuasaan yg digunakan sewenang-wenang), John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
4. Di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci mengenai Hak Asasi Manusia. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
5. Di Perancis perkembangan HAM semakin pesat ditandai pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.

2.4 Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM secara sah dan resmi dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, setelah pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa kemerdekaan seluruh umuat dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia karena manusia telah terlepas dari malapetaka kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.
Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM  seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaksud dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Munculnya Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
 Serta adanya peraturan hukum yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan yang meresahkan hidup orang banyak dan pengakuan terhadap adanya HAM ini diterima oleh seluruh negara secara internasional. Termasuk para anggota PBB didalamnya mengakui serta mematuhi universalitas HAM itu sendiri.
Sesuai dengan Deklarasi HAM bahwa HAM itu sendiri merupakan sebuah standar nilai kemanusiaan setiap individu yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Termasuk kita pun masyarakat awam harus mengakui pentingnya keberadaan HAM itu sendiri karena HAM memang benar adanya dan sudah sepatutnya sikap manusia untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Pengakuan HAM mampu membawa peradaban manusia kearah yang lebih baik dan berusaha menciptakan kehidupan yang harmonis antar sesama manusia, bangsa, dan antar negara. Ini menjadi pengharapan setiap individu yang lahir didunia untuk mendapatkan jaminan hidup, bersuara, kebebasan, dan rasa aman. 




Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.                  Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.                  Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.                  Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.                  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

 Kesimpulan
 Setiap manusia selalu menginginkan terciptanya suasana yang aman, tentram dan tertata rapih dalam kehidupannya.Bagaimana agar semua cita-cita tersebut terlaksana maka dibentuklah suatu pandangan yang abstrak mengenai penghargaan terhadap jati diri setiap individu yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Tujuannnya untuk melindungi setiap hak-hak individu yang lahir didunia ini terhadap keberadaannya dan juga untuk dianggap sama dimata dunia.Munculnya Hak Asasi Manusia tersebut membawa dampak positif dalam peradaban dunia karena mampu membatasi suatu tindakan yang keji dan sewenang-wenang yang dilakukan manusia terhadap sesamanya.Meskipun masih banyak beberapa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baik dikalangan Nasional maupun Internasional.
Untuk itu perlu ada penegakan hukum yang tegas dari kalangan pemerintah dan juga dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap pelanggar HAM  itu sendiri agar mendapat hukuman yan setimpal dengan perbuatannya. Sehingga tidak ada lagi individu-individu yang terenggut HAM nya oleh kaum tirani(orang yang menggunakan kekuasaan secara sewenag-wenang).
 


Saran dan Kritik
               Pemberlakuan hukum seadil-adilnya bagi para pelanggar HAM secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan keji nya seperti membunuh, menganiaya, melukai, dll.Terhadap sesama umat manusia dengan begitu para pelanggar HAM akan jera dan menyadari akan perbuatanya yang telah melanggar hukum maupun ajaran agama.
                   Disini peranan masyarakat sangat dibutuhkan untuk segera melapor apabila melihat suatu tindakan yang tidak terpuji ataupun pelanggaran terhadap HAM kepada pihak yang berwajib agar kasus-kasus seperti itu dapat cepat ditanagani oleh aparat berwajib sehingga mencegah timbulnya korban-korban berjatuhan oleh para pelaku tirani.
                    Selain itu setiap masyarakat harus mampu mengembangkan sikap saling menghargai HAM antar individu yang dapat mencegah timbulnya perpecahan dan peperangan yang terjadi karena keegoisan semata. Dengan demikian lahirlah kehidupan aman, tentram, dan damai yang kita dambakan selama ini demi kemajuan bangsa, negara, serta para calon generasi penerus bangsa.

Komentar

Postingan Populer