Hukum Industri (Hak Cipta II - contoh kasus)


Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.


Tanggapan:


Kasus mengenai pelanggaran hak cipta di Indonesia memang sering terjadi di Indonesia. Pada kali ini, perseteruan antara “pihak-pihak yang dirugikan” oleh PT Vizta Pratama. Pihak pertama yang melaporkan ialah Andar situmorang yang mengajukan gugatan kepada Inul Vizta karena 171 lagu ciptaan komponis nasional berada di beberapa outletnya tanpa izin. Gugatan yang menyatakan bahwa sebenarnya pihak Inul Vizta tidak membayar royalti atas lagu-lagu di outletnya itu tidak benar. Maka gugatan andar tersebut dimenangkan oleh pihak inul vizta.
Kemudian pihak kedua yang mengadukan Inul Vizta ke pengadilan negeri jakarta pusat ialah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Pihak YKCI melaporkan terkait lisensi penggunaan lagu karena pihak Inul Vizta enggan membayar royalti lagu yang ada di karaokenya. Namun, pihak pengadilan menolak karena salah konsep, kemudian pihak Yayasan Karya Cipta Indonesia dan pihak Inul Vizta sepakat untuk berdamai.
Kemudian pada tahun 2014 pihak label nagaswara melaporkan rumah karaoke Inul Vizta karena diduga telah melanggar hak cipta dengan mengedar dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu selain itu pihak inul vizta juga kecewa karena videoklip yang ada dilayar inul vizta bukan videoklip yang asli.
Selain pihak-pihak tersebut, pihak inul pun banyak digugat oleh para musisi yang dianggap memakai lagu tanpa seizin dari pihak bandnya. Menurut saya, pihak dari rumah karaoke Inul Vizta harus lebih berhati-hati dalam meminta izin kepada setiap pencipta lagu yang akan di pakai dalam rumah karaokenya, karena hal ini akan berdampak besar bagi bisnisnya. Kemudian masalah pembayaran royalti harus lebih diperhatikan karena hal tersebut sudah tertera di peraturan perundang-undangan. Sebelum outlet tersebut digunakan, pastikan lagu, videoklip serta pencipta tertera dilayar yang akan ditampilkan sesuai dengan yang asli. Untuk para pelapor sebaiknya lebih berhati-hati atas tindakan yang akan dilakukan, sebelumnya harus dibuktikan terlebih dahulu hal-hal yang akan dilaporkan  karena bisa saja pihak terkait melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. 

sumber artikel:

http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta

Komentar

Postingan Populer