hukum industri - hak paten - tugas II



Dewasa ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini saya akan memberi contoh kasus mengenai hak paten yang berada di dalam negeri beserta analisis dan harapan untuk kasus tersebut. Berikut adalah ulasannya:

  • Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

1.    Artikel

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

2.    Analisis:

Menurut saya, Langkah yang diambil oleh Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor bajaj merupakan hal yang salah, dikarenakan beliau terlalu memaksakan agar motor bajaj tersebut dipantenkan. Padahal, pada kenyataannya sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Merasa belum puas pihak dari bajaj auto limited mengajukan banding ke komisi banding paten dan bersikeras meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Namun hasil putusan jauh dari yang diharapkan oleh produsen motor bajaj tersebut, karena dalam putusannya pada 27 Desember 2010 komisi banding sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

3.    Harapan

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan. Dan untuk inventor yang memiliki penemuan baru atau telah melakukan perbaikan sebaiknya lebih teliti lagi dan mencari tahu terlebih dahulu apakah invensi tersebut telah dipatenkan oleh orang lain atau belum. Dan menjauhkan dari niat untuk menjiplak serta mengakui karya orang lain sebagai karya diri sendiri.

Sumber:

http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia

Komentar

Postingan Populer